Kamis, 29 Mei 2014

hukum




ASAS DAN SISTEM HUKUM
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Rini Hesti Nasution
NIM : 3122122010
Kelas : B (Sosiologi)



UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
PEND. ANTROPOLOGI SOSIAL
2014

 



ASAS DAN SISTEM HUKUM
1
 
Judul Buku      :  Pengantar Ilmu Hukum 
Penulis             : Marwan Mas, S. H. M.H.
Cetakan           : Pertama Januari 2004
Penerbit           : Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Bahasan           :  Bab 6, Halaman 95

BAB 6, HALAMAN 95
ASAS DAN SISTEM HUKUM
A.    Asas Hukum
Asas hukum adalah “ aturan dasar dan prinsip – prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum”.  Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan “principle”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada tiga pengertian asas yaitu : hukum dasar, dasar ( sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita- cita.
Menurut Paton dalam Mas (2004 : 95) manyatakan bahwa asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya.
Satjipto Rahardjo dalam Mas (2004:95) menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.
Ø  Asas-asas hukum (principles of legality) menurut Fuller adalah sebagai berikut :
1.      Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan- keputusan yang bersifat pribadi.
2.       Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3.      Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak ditolak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku, membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berla-ku bagi waktu yang akan datang.
4.      Peraturan-peraturan harus disusun dalam ru-musan yang bisa dimengerti.
5.       Suatu sistem tidak boleh mengandung pera-turan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.      Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilaku-kan.
7.      Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi.
8.      Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.

B.     Fungsi Asas Hukum dalam Sistem Hukum
Berikut ini fungsi asas hukum dalam sistem hukum :
2.      Menjaga ketaatan asas atau konsistensi
3.      Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum
4.      Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem peradilan
Ketiga fungsi sistem hukum tersebut diharapkan tidak hanya sebagai simbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan, sehingga setiap terjadi terjadi pertentangan di dalam mekanisme kerjanya, senantiasadiselesaikan oleh asas hukum.
C.    Sistem Hukum
1. Pengertian Sistem Hukum dan Unsur – unsurnya
Istilah sistem berasal dari perkataan systema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. “ sistem” berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian – bagian, dimana bagian yang satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain.
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Sistem hukum menurut Sudikno Mertokusumo (2004 : 104) adalah kesatuan utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri atas bagian – bagian atau unsur – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait – mengait secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan, diperlukan kesatuan sinergi antara unsur – unsur yang terkandung dalam sistem hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga masyarakat.
Ø  Unsur-unsur sistem :
          Elemen-elemen atau bagian-bagian;
          Adanya interaksi atau hubungan antara elemen-elemen;
         Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen (bagian-bagian) tersebut menjadi suatu kesatuan;
         Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir;
         Berada dalam suatu lingkungan yang komplek;
Ø  Unsur – unsur sistem hukum
Laurence M. Fridman (Marwan, 2004 : 105 ) membagi unsur – unsur sistem hukum kedalam tiga jenis yaitu :


1.      Structure (Struktur Hukum)
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses da-lam hubungan timbal balik. Lembaga hukum an-tara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ad-vokat, komisi pemberantas korupsi, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.
2.      Substance (Substansi Hukum)
Substansi hukum adalah kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik.
3.      Legal Culture (Budaya Hukum)
Budaya hukum mencakup pengertian yang diberikan pada hukum oleh masya-rakat, bidang-bidang tata hukum inter sub-sistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan
2. Sistem Hukum di Dunia
Sistem hukum yang ada di dunia akan di paparkan di bawah ini yang diambil dari (Eric L. Richard) :
1.      Civil Law (hukum sipil)
Hukum berdasarkan kode sipil yang termodifikasi. berasal dari hukum romawi yang di praktekkan Eropa kontinental, termasuk bekas jajahannya seperti belanda, indonesia,Dll
2.      Common law
Hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan berdasarkan preseden/judge made law. Sistem ini di praktekkan di negara anglo saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.      Islamic Law
Hukum berdasarkan Syari'ah Islam, yang berdasarkan al-Qur'an dan hadist.



korupsi Anggelina Sondakh



BAB I
PENDAHULUAN
KASUS KORUPSI (SUAP)

A.   
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie lahir pada tanggal 28 Desember1977 di New South Wales, Australia dan merupakan putri mantan Rektor Universitas Negeri Sam Ratulangie, Manado, Prof Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran. Ia seorang artis dan politisi Indonesia dan mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRRepublik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Ia menikah dengan Adjie Massaid pada 29 April2009 dan berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September2009).
Prestasi yang diraihnya sangat banyak diantaranya pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri SosialRepublik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPRRepublik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang  korupsi dan politikus Indonesia. ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Angelina_Sondakh).
KRONOLOGIS KASUS KORUPSI
Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud
Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya.Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai 'pelicin' ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun.
Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, Angelina dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam.
 Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPKAbraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) selama 20 hari.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kronologis kasus korupsi menjerat Angie yang diambil dari Tribun News dan Kompas:
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud berawal dari 'nyanyian' para tersangka 'pendahulunya' yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Kamis, 21 April 2011
KPK menangkap Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Mereka ditangkap usai menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya.
Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Turut disita dalam penangkapan itu, mobil Toyota Vellfire bernomor B-173-GD dan mobil Honda CR-V bernomor B-2717-NT. Penyidik juga melakukan pengembangan dan mendapatkan uang lainnya, masing-masing dalam bentuk rupiah sebesar Rp73.171.000, dalam bentuk dollar sebesar US$128,148, dan dollar Australia sebesar 13.070, serta Euro sebesar 1.955.
Awalnya kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp9 miliar dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp8 miliar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai 'pelicin' ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar.
  • Rabu, 15 September 2011
Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK. Tepat pukul 09.40 WIB, Angie datang dengan menaiki mobil Harier B 1230 SJD didampingi adik iparnya, Tjandra Mudji Condrodiningrat (Mudji). Dia menjalani pemeriksaan kali pertama terkait kasus Korupsi Kemenegpora.
Saat itu Angie diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
  • Kamis, 15 Desember 2011
Salah satu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris (Pol) Raden Brotoseno resmi ditarik kembali ke Markas Besar Polri. Dia diduga memiliki skandal asmara dengan Angelina Sondakh.
Nama Brotoseno kemudian tercantum dalam daftar mutasi atau pergantian terhadap ratusan anggota Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2431/XII/2011, ST/2432/XII/2011, dan ST/2433/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011, namanya tertulis pada Bagian Penugasan Khusus Biro Pembinaan Karir (PD Baggasus Robinkar) Polri.
  • Jumat, 3 Februari 2012
Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga. Bahkan rencana umroh Angie juga batal. Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan Angie menerima uang Rp 2 miliar.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
  • Rabu, 15 Februari 2012
Saksi Angelina Sondakh bersikeras membantah bahwa dirinya tidak pernah memiliki BlackBerry, apalagi menggunakan untuk percakapan dengan tersangka lain, Mindo Rosalina Manulang.
Angie mengaku baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010, sementara berdasarkan BAP, tercatat kalau Angie berkomunikasi BBM dengan Rosa pada 15 Mei 2010.
  • Jumat, 27 April 2012
Angie ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. KPK menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk masa 20 hari setelah surat dikeluarkan.
Alasan penahanan Angie juga didasari adanya keterlibatan dalam dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
  • Selasa, 1 Mei 2012
Sekitar pukul 14.18 WIB Angie dibawa ke rumah sakit didampingi oleh dua pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sinusitis yang dideritanya sejak kecil mendadak kambuh.
  • Kamis, 3 Mei 2012
Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di gedung KPK. Kurang lebih 5 jam diperiksa terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan kasus suap di Kemendikbud.
  • Jumat 11 Mei 2012
Teuku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh mengungkapkan kalau kliennya sakit cedera bahu yang membutuhkan operasi, untuk memulihkan kembali kondisinya. Cidera berawal dari patah tulang yang pernah dialami beberapa waktu lalu, dan membutuhkan perawatan lanjutan.
  • Selasa, 15 Mei 2012
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari ke depan. Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu selama 20 hari. Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan berakhir pada Rabu (16/5). Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40 hari dimulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
  • Selasa, 29 Mei 2012
Angie diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB, dengan menerima kurang lebih 21 pertanyaan. (kpl/dar).
·         Kamis 6 September 2012
Angie menitikkan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar, dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar, sehingga total Rp 33 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.
·         Kamis, 20 Desember 2012
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan sebesar Rp 500 juta. Angelina dituntut 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
·         Kamis, 10 Januari 2013
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
·         Rabu, 20 November 2013
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Puteri Indonesia tahun 2001 itu divonis 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari hukuman sebelumnya, penjara 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar, asumsi kurs 1 dolar AS = Rp 11.650). Total dana yang harus dikembalikan adalah Rp 39,98 miliar.
Seperti yang di lansir dalam sebuah berita yaitu Tribunnews.com, Jakarta — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

1.      Definisi Korupsi
Secara etimologi, Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus.Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun birokrat yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.pada dasarnya perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak wajar atau menyimpang guna mengeruk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berpengaruh pada kerugian keuangan negara. Perbuatan menyimpang tersebut menurut Hartanti (2007 dalam Dewi Sekar Kencono dan Bhakti Wisnu Wardhana) disebabkan karena beberapa faktor, yaitu
·         Lemahnya pendidikan agama dan etika.
·         Kolonialisme. suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
·         Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya, kasus-kasus korupsi diIndonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang. Sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
·         Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
·         Tidak adanya sanksi yang keras.
·         Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi.
·         Struktur pemerintahan.
·         Perubahan radikal. Pada sistem nilai mengalami perubahan radikal,
korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
·         Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat.

Dari beberapa faktor-faktor tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang melakukan praktik-praktik korupsi karena dipengaruhi oleh 2 faktor. Yaitu faktor internal dan eksternal dari dirinya. Sigmund Freud dalam teori piskonalalisis menyatakan bahwa kepribadian manusia itu terdiri dari tiga sistem, yaitu id, ego, dan superego. Id adalah komponen kepribadian yang hadir sejak lahir, didalamnya termasuk perilaku naluriah yang didorong prinsip kesenangan. Ego adalah komponen kepribadian yang bertanggungjawab untuk menangani dengan realitas. Ego bekerja berdasarkan prinsip realitas, yang berusaha memuaskan keinginan id dengan cara yang realistis dan sosial yang sesuai. Sedangkan superego adalah aspek kepribadian yang menampung semua standar internalisasi moral dan cita-cita yang kita perileh dari kedua orang tua, masyarakat, rasa benar dan salah. Superego memberikan pedoman untuk membuat penilaian ( jurnal Dewi Sekar Kencono dan Bhakti Wisnu Wardhana ).
Kasus korupsi (suap)

Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun birokrat yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka