PENDAHULUAN
KASUS KORUPSI
(SUAP) ANGELINA SONDAKH DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
A. BIOGRAFI ANGELINA SONDAKH
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie lahir
pada tanggal 28 Desember1977 di New South Wales, Australia
dan merupakan putri mantan Rektor Universitas Negeri Sam Ratulangie, Manado,
Prof Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar
Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi
Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax
Christi Manado serta Sekolah
Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10
Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia
serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran. Ia seorang artis dan
politisi Indonesia dan mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes
kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun
ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRRepublik Indonesia periode 2004–2009 dan
2009–2014 dari Partai Demokrat. Ia menikah dengan Adjie Massaid
pada 29 April2009 dan berakhir setelah
Adjie meninggal dunia pada 5 Februari2011. Dari pernikahan
tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid
(lahir 9 September2009).
Prestasi yang diraihnya sangat banyak diantaranya pada tahun
1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000)
serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan
tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan
bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi
pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus2002, dia meraih
Penghargaan Satya Karya
Kemerdekaan dari Menteri
SosialRepublik Indonesia. Pada pemilu tahun
2004, dia terpilih sebagai Anggota DPRRepublik Indonesia dari Partai
Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat.Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati
pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang korupsi dan politikus Indonesia.
ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah
politikus Indonesia lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Angelina_Sondakh).
B.
KRONOLOGIS KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH
1.
Motivasi melakukan
korupsi
Motivasi Angelina Sondakh melakukan
korupsi yaitu kesempatan ada, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games
Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau
staus kekuasannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut.
Selain itu kondisi keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan
dia menjadi orang tua tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi
keluarga. Lingkungan kerja juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi
ini.
2.
Bagaimana dia
melakukan korupsi
Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idrus dan seorang
penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam
bentuk 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam, Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut
ditangkap di kantornya.Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI
karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang,
Sumatera Selatan.
Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena
Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat
Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai
Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie sebagai
salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.Rosa juga
menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma
Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui
Angie. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui,
namun diduga digunakan sebagai 'pelicin' ke Badan Anggaran DPR agar anggaran
segera turun.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang
terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian
Pemuda dan Olahraga.Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee
kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5
persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50
persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun.
Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi
dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran
dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan
dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
3.
Dimana dia melakukan
korupsi
Kasus suap dalam
pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian
Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
4.
Akses melakukan
korupsi
Akses melakukan korupsi yaitu
kekuasaan dan kedudukannya sebagai anggota DPR yang memiliki wewenang dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
Secara singkat berikut
kronologis kasus korupsi ini :
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian
Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak
Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK
turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara
Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim
untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, Angelina
dipanggil KPK
dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam.
Jumat, 3 Februari
2012, Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet di Palembang.
Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPKAbraham Samad
di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua
hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid.
Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2
miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp
3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3
Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal
11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di
antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman
paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana
penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Terhitung sejak Jumat,
27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di
Kuningan (Jakarta Selatan) selama 20 hari.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kronologis kasus
korupsi menjerat Angie yang diambil dari Tribun News dan Kompas:
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau
Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi
Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud berawal dari 'nyanyian'
para tersangka 'pendahulunya' yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menangkap Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idrus dan
seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Mereka ditangkap
usai menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar
kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya.
Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI
karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang,
Sumatera Selatan.
Turut disita dalam penangkapan itu, mobil Toyota
Vellfire bernomor B-173-GD dan mobil Honda CR-V bernomor B-2717-NT. Penyidik
juga melakukan pengembangan dan mendapatkan uang lainnya, masing-masing dalam
bentuk rupiah sebesar Rp73.171.000, dalam bentuk dollar sebesar US$128,148, dan
dollar Australia sebesar 13.070, serta Euro sebesar 1.955.
Awalnya kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin,
karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah
menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara
Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie
sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah
divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta, Mohammad El
Idris divonis dua tahun dan denda Rp200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun
dan denda Rp150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10
bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan
mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim
Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang
dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut
Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp9 miliar
dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp8 miliar diserahkan ke
Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah
menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di
Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp5
miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan
sebagai 'pelicin' ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang
merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan
ucapan Rosa itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar.
Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK. Tepat pukul 09.40 WIB, Angie
datang dengan menaiki mobil Harier B 1230 SJD didampingi adik iparnya, Tjandra
Mudji Condrodiningrat (Mudji). Dia menjalani pemeriksaan kali pertama terkait
kasus Korupsi Kemenegpora.
Saat itu Angie diperiksa selama delapan jam sebagai
saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang
melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Salah satu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris (Pol) Raden Brotoseno resmi ditarik
kembali ke Markas Besar Polri. Dia diduga memiliki skandal asmara dengan
Angelina Sondakh.
Nama Brotoseno kemudian tercantum dalam daftar
mutasi atau pergantian terhadap ratusan anggota Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian
Republik Indonesia (Polri). Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor
ST/2431/XII/2011, ST/2432/XII/2011, dan ST/2433/XII/2011, tertanggal 20
Desember 2011, namanya tertulis pada Bagian Penugasan Khusus Biro Pembinaan
Karir (PD Baggasus Robinkar) Polri.
Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke
luar negeri hingga 3 Februari 2013. Pencekalan ini terkait penyebutan nama
keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan
Olahraga. Bahkan rencana umroh Angie juga batal. Sebelumnya, dalam persidangan
terdakwa kasus suap wisma atlet, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin menyebutkan Angie menerima uang Rp 2 miliar.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka,
menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun
serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan
dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Saksi Angelina Sondakh bersikeras membantah bahwa dirinya tidak pernah
memiliki BlackBerry, apalagi menggunakan untuk percakapan dengan tersangka
lain, Mindo Rosalina Manulang.
Angie mengaku baru menggunakan BlackBerry pada
akhir 2010, sementara berdasarkan BAP, tercatat kalau Angie berkomunikasi BBM
dengan Rosa pada 15 Mei 2010.
Angie ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan
perdana sebagai tersangka. KPK menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba Cabang
KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk masa 20 hari setelah surat dikeluarkan.
Alasan penahanan Angie juga didasari adanya
keterlibatan dalam dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda
dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Sekitar
pukul 14.18 WIB Angie dibawa ke rumah sakit didampingi oleh dua pengawal
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sinusitis yang dideritanya
sejak kecil mendadak kambuh.
Angelina
Sondakh menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di gedung KPK. Kurang lebih 5
jam diperiksa terkait kasus korupsi
Wisma Atlet dan kasus suap di Kemendikbud.
Teuku
Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh mengungkapkan kalau kliennya sakit cedera
bahu yang membutuhkan operasi, untuk memulihkan kembali kondisinya. Cidera
berawal dari patah tulang yang pernah dialami beberapa waktu lalu, dan
membutuhkan perawatan lanjutan.
KPK
memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari ke depan. Sebelumnya
KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu selama 20 hari.
Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40
hari dimulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
Angie diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar
pukul 13.35 WIB, dengan menerima kurang lebih 21 pertanyaan. (kpl/dar).
·
Kamis 6
September 2012
Angie menitikkan air mata seusai mendengarkan surat
dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta.
Ia didakwa menerima pemberian atau janji berupa
uang yang totalnya Rp 12 miliar, dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat
atau sekitar Rp 21 miliar, sehingga total Rp 33 miliar. Uang tersebut diberikan
Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad
Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.
·
Kamis,
20 Desember 2012
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan
anggaran Kemendiknas Angelina
Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan sebesar Rp 500 juta. Angelina
dituntut 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58
miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan
pidana penjara selama dua tahun.
·
Kamis,
10 Januari 2013
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara
ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak
pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai
total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
·
Rabu,
20 November 2013
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie terkait
kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan
Olahraga. Puteri Indonesia tahun 2001 itu divonis 12 tahun penjara, dan hukuman
denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari hukuman sebelumnya, penjara 4
tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar
AS (sekitar Rp 27,4 miliar, asumsi kurs 1 dolar AS = Rp 11.650). Total dana
yang harus dikembalikan adalah Rp 39,98 miliar.
Seperti yang di lansir dalam sebuah berita yaitu Tribunnews.com, Jakarta — Mahkamah
Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi
Partai Demokrat, Angelina
Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan
Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu
divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4
tahun 6 bulan.
Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas,
Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS
(sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang
dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme
dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang
Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta
dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional
serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee
kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5
persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50
persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun.
Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12
a," ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga
mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan
Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran
Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi
dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran
dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan
dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
C.
KELUARGA
Terkait dengan kasus suap Angelina
Sondakh di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan
Olahraga., keluarnya sangat berperan dalam memberikan semangat dan dukungan
terhadap Angelina. Baik dukungan yang datang dari orang tuanya, anaknya, maupun
sahabat atau teman dekatnya. Kesedihan tidak hanya dirasakan Angelina saja
namun juga dirasakan oleh orang tua dan ketiga anaknya serta teman dekatnya,
hal ini terlihat dari pemberitaan di media massa elektronik maupun media cetak.
Tangisan datang dari pihak keluarga
begitu juga dari Anglina sendiri, secara fsikis maupun fisik tentu terdapat
gangguan, karena adanya tekanan pikiran terkait hukuman yang di terimanya dan
pemberitaan yang menyangkut nama baiknya yang sekarang telah tercemar, dan
merupakan aib bagi keluarganya. Yang paling menyedihkan tentunya keadaan anak –
anaknya, tentu akan terganggu secara sosiologis, fsikis, karena melihat ibunya
di penjara. Dan kasih sayang dari ibunya tidak bisa didapatkan secara maksimal,
sementara ayahnya juga telah meninggal.
D.
TEORI
1.
Definisi Korupsi
Secara
etimologi, Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus.Corruptio
berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua yang
berarti kerusakan atau kebobrokan. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak
bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis
yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari
Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun
birokrat yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.pada dasarnya perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak wajar
atau menyimpang guna mengeruk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berpengaruh pada kerugian keuangan negara. Perbuatan menyimpang tersebut
menurut Hartanti (2007 dalam Dewi Sekar Kencono dan Bhakti Wisnu
Wardhana) disebabkan karena beberapa
faktor, yaitu
·
Lemahnya
pendidikan agama dan etika.
·
Kolonialisme.
suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan
untuk membendung korupsi.
·
Kurangnya
pendidikan. Namun kenyataannya, kasus-kasus korupsi diIndonesia dilakukan oleh
koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan
terpandang. Sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
·
Kemiskinan.
Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh
kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari
kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
·
Tidak
adanya sanksi yang keras.
·
Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi.
·
Struktur
pemerintahan.
·
Perubahan
radikal. Pada sistem nilai mengalami perubahan radikal,
korupsi muncul sebagai suatu
penyakit transisional.
·
Keadaan
masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat.
Dari
beberapa faktor-faktor tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang
melakukan praktik-praktik korupsi karena dipengaruhi oleh 2 faktor. Yaitu
faktor internal dan eksternal dari dirinya. Sigmund Freud dalam teori piskonalalisis
menyatakan bahwa kepribadian manusia itu terdiri dari tiga sistem, yaitu id,
ego, dan superego. Id adalah komponen kepribadian yang hadir
sejak lahir, didalamnya termasuk perilaku naluriah yang didorong prinsip
kesenangan. Ego adalah komponen kepribadian yang bertanggungjawab untuk
menangani dengan realitas. Ego bekerja berdasarkan prinsip realitas, yang
berusaha memuaskan keinginan id dengan cara yang realistis dan sosial
yang sesuai. Sedangkan superego adalah aspek kepribadian yang menampung
semua standar internalisasi moral dan cita-cita yang kita perileh dari kedua
orang tua, masyarakat, rasa benar dan salah. Superego memberikan pedoman
untuk membuat penilaian ( jurnal Dewi Sekar Kencono dan Bhakti Wisnu
Wardhana ).
2. Teori
Teori Means – Ends Echeme :
Robert Merton menyatakan korupsi merupakan suatu prilaku manusia yang
diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma –
norma.
Teori Solidaritas sosial, Emile
Durkheim : teori menjelaskan terjadinya korupsi, teori ini memandang watak
manusia bersifat pasif dan dikendalikan masyarakat.
Teori Gone Theory, Jack Bologne
: korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan
pengungkapan.
E.
ANALISIS
KASUS
Kasus korupsi (suap) angelina sondakh
di kementerian pendidikan nasional dan kementerian pemuda dan olahraga dapat
kita analisis berdasarkan teori sosiologi korupsi. Kasus ini terjadi karena
adanya kesempatan, kebutuhan ekonomi, keserakahan seperti dalam teori Jack.
Jika dilihat dari segi kesempatan Angelina memang memiliki peluang ataupun
kesempatan yang besar untuk bisa melakukan tindak korupsi,. Hal ini dikarenakan
dirinya sebagai seorang yang memiliki status sosial yang tinggi serta jabatan
sebagai anggota DPR .
Kekuasaan yang dimilikinya tentu akan
membawa kewenangan yang akan dilegitimasi rakyat dan berpengaruh terhadap suatu
keputusan kebijakan pemerintah. Jika kita telaah dari sisi kebutuhan, menurut
saya gaji seorang anggota DPR sudah bisa memenuhi kebutuhan hidup secara baik.
Namun mengingat dia merupakan orang tua tunggal dari ketiga anaknya maka bisa
jadi dia ingin mendapatkan uang yang lebih banyak untuk masa depan anaknya.
Namun keserakahan juga ada dalam kasus ini, bukankah gaji seorang DPR sudah
mencukupi untuk keluargan?. Dalam diri manusia ada faktor yang mendoromg untuk
melakukan korupsi bisa saja sifat keserakahan. Atau ini disebut faktor
internal. Sedangkan faktor ekternalnya keluarga dan lingkungan kerja, patner
kerjanya.
Jika kita kaitkan dengan teori kela Karl
Max, dimana seseorang yang memilki akses akan berusaha mengambil keuntungan
dari kaumyang tidak memiliki modal. Kekuasaan yang dimiliki Anglina tentu bisa
dijadikan modal untuk menindas kaum lemah, dengan menerima suap dalam pembuatan
suatu proyek. Sedangkan untuk pengebab korupsi karena tekanan sosial (Robert
Merton) juga bisa terjadi dalam Anglina Sondakh, karena duania politik
Indonesia sekarang ini sudah jauh dari kata bersih. Selain itu juga bisa
tekanan yang berasal dari situasi dan kondisi lingkungan keluarganya, karena
suaminya baru meniggal, mungkin dia bingung dengan biaya hidup untuk
keluarganya.
Jika dilihat dari segi agama,Anglina
sendiri seorang muaallf, dan sudah belajar agama islam beserta perintah dan
larangan Allah. Tentu dia sudah mengetahui bahwa perbuatan korupsi merupakan
tindakan yang dilarang dan berdosa jika dilaksanakan. Dari segi pendidikan ia
merupakan orang yang sangat berpendidikan dan berpengalaman, juga anak dari
mantan rektor universitas. Tentu dia mengetahui ini suatu tindakan yang
melanggar UU. Selain itu dia juga seorang Putri indonesia yaitu tahun 2001
tentu seharusnya menjadi contoh bagi bangsa ini, terutama untuk perempuan
indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi bukan persoalan etnis,
agama, pendidikan. Siapa saja bisa melakukan korupsi.
F.
KESIMPULAN
Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun birokrat
yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka
Korupsi merupakan suatu tindakan
peyalahgunaan jabatan yang dilakukan seseorang, baik berupa penyuapan atau
gratifikasi, pencucian uang, pemerasan dll. tindakan korupsi bukan persoalan
etnis, agama, pendidikan. Siapa saja bisa melakukan korupsi. Anglina Sondakh
merupakan seseorang yang melakukan korupsi dalam bentuk penyuapan di kementerian
pendidikan nasional dan kementerian pemuda dan olahraga
A.
SUMBER
Angelina
Sondakh Jadi Tersangka - hukumonline.com.htm
tvOneNews Angelina Sondakh Tersangkut Kasus Korupsi Dua
Kementerian - Hukum.htm
https://www.google.com/search?q=KASUS+KORUPSI+ANGELINA&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&channel=fflb
Angelina
Sondakh Mendadak Berutang Rp 39 Miliar - Tribunnews.com.htm