Kamis, 29 Mei 2014

hukum




ASAS DAN SISTEM HUKUM
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Rini Hesti Nasution
NIM : 3122122010
Kelas : B (Sosiologi)



UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
PEND. ANTROPOLOGI SOSIAL
2014

 



ASAS DAN SISTEM HUKUM
1
 
Judul Buku      :  Pengantar Ilmu Hukum 
Penulis             : Marwan Mas, S. H. M.H.
Cetakan           : Pertama Januari 2004
Penerbit           : Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Bahasan           :  Bab 6, Halaman 95

BAB 6, HALAMAN 95
ASAS DAN SISTEM HUKUM
A.    Asas Hukum
Asas hukum adalah “ aturan dasar dan prinsip – prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum”.  Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan “principle”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada tiga pengertian asas yaitu : hukum dasar, dasar ( sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita- cita.
Menurut Paton dalam Mas (2004 : 95) manyatakan bahwa asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya.
Satjipto Rahardjo dalam Mas (2004:95) menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.
Ø  Asas-asas hukum (principles of legality) menurut Fuller adalah sebagai berikut :
1.      Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan- keputusan yang bersifat pribadi.
2.       Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3.      Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak ditolak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku, membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berla-ku bagi waktu yang akan datang.
4.      Peraturan-peraturan harus disusun dalam ru-musan yang bisa dimengerti.
5.       Suatu sistem tidak boleh mengandung pera-turan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.      Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilaku-kan.
7.      Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi.
8.      Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.

B.     Fungsi Asas Hukum dalam Sistem Hukum
Berikut ini fungsi asas hukum dalam sistem hukum :
2.      Menjaga ketaatan asas atau konsistensi
3.      Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum
4.      Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem peradilan
Ketiga fungsi sistem hukum tersebut diharapkan tidak hanya sebagai simbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan, sehingga setiap terjadi terjadi pertentangan di dalam mekanisme kerjanya, senantiasadiselesaikan oleh asas hukum.
C.    Sistem Hukum
1. Pengertian Sistem Hukum dan Unsur – unsurnya
Istilah sistem berasal dari perkataan systema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. “ sistem” berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian – bagian, dimana bagian yang satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain.
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Sistem hukum menurut Sudikno Mertokusumo (2004 : 104) adalah kesatuan utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri atas bagian – bagian atau unsur – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait – mengait secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan, diperlukan kesatuan sinergi antara unsur – unsur yang terkandung dalam sistem hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga masyarakat.
Ø  Unsur-unsur sistem :
          Elemen-elemen atau bagian-bagian;
          Adanya interaksi atau hubungan antara elemen-elemen;
         Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen (bagian-bagian) tersebut menjadi suatu kesatuan;
         Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir;
         Berada dalam suatu lingkungan yang komplek;
Ø  Unsur – unsur sistem hukum
Laurence M. Fridman (Marwan, 2004 : 105 ) membagi unsur – unsur sistem hukum kedalam tiga jenis yaitu :


1.      Structure (Struktur Hukum)
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses da-lam hubungan timbal balik. Lembaga hukum an-tara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ad-vokat, komisi pemberantas korupsi, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.
2.      Substance (Substansi Hukum)
Substansi hukum adalah kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik.
3.      Legal Culture (Budaya Hukum)
Budaya hukum mencakup pengertian yang diberikan pada hukum oleh masya-rakat, bidang-bidang tata hukum inter sub-sistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan
2. Sistem Hukum di Dunia
Sistem hukum yang ada di dunia akan di paparkan di bawah ini yang diambil dari (Eric L. Richard) :
1.      Civil Law (hukum sipil)
Hukum berdasarkan kode sipil yang termodifikasi. berasal dari hukum romawi yang di praktekkan Eropa kontinental, termasuk bekas jajahannya seperti belanda, indonesia,Dll
2.      Common law
Hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan berdasarkan preseden/judge made law. Sistem ini di praktekkan di negara anglo saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.      Islamic Law
Hukum berdasarkan Syari'ah Islam, yang berdasarkan al-Qur'an dan hadist.



1 komentar:

  1. MrCasino Review - Casino - DrmCD
    We recommend MrCasino.com because it is one of 영천 출장샵 the trusted sites for online gambling. 전라북도 출장샵 This online gambling 벳 매니아 site offers many of the most 구리 출장마사지 lucrative  Rating: 3 전주 출장안마 · ‎Review by Dr

    BalasHapus