ASAS DAN SISTEM HUKUM
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Rini Hesti
Nasution
NIM : 3122122010
Kelas : B
(Sosiologi)
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
PEND.
ANTROPOLOGI SOSIAL
2014
ASAS DAN SISTEM HUKUM
1
Judul
Buku : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis
: Marwan Mas, S. H. M.H.
Cetakan
: Pertama Januari 2004
Penerbit
: Penerbit Ghalia Indonesia,
Jakarta
Bahasan :
Bab 6, Halaman 95
BAB 6, HALAMAN 95
ASAS DAN SISTEM HUKUM
A.
Asas
Hukum
Asas
hukum adalah “ aturan dasar dan prinsip – prinsip hukum yang abstrak dan pada
umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum”. Dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan
“principle”. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia ada tiga pengertian asas yaitu : hukum dasar, dasar ( sesuatu
yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita- cita.
Menurut
Paton dalam Mas (2004 : 95) manyatakan bahwa asas hukum tidak akan pernah habis
kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum,
melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan
seterusnya.
Satjipto Rahardjo dalam
Mas (2004:95) menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun,
tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di
dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan
hukum dan tata hukum.
Ø Asas-asas hukum (principles of legality) menurut
Fuller adalah sebagai berikut :
1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan
yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan-
keputusan yang bersifat pribadi.
2. Peraturan-peraturan
yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh
karena apabila yang demikian itu tidak ditolak, maka peraturan itu tidak bisa
dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku, membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti
merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berla-ku bagi waktu yang akan
datang.
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam ru-musan yang
bisa dimengerti.
5. Suatu sistem
tidak boleh mengandung pera-turan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang
melebihi apa yang dapat dilaku-kan.
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah
peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi.
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan
dengan pelaksanaan sehari-hari.
B.
Fungsi
Asas Hukum dalam Sistem Hukum
Berikut
ini fungsi asas hukum dalam sistem hukum :
2. Menjaga
ketaatan asas atau konsistensi
3. Menyelesaikan
konflik yang terjadi di dalam sistem hukum
4. Sebagai
rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem peradilan
Ketiga
fungsi sistem hukum tersebut diharapkan tidak hanya sebagai simbol bagi
peraturan konkret dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Asas
hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan, sehingga
setiap terjadi terjadi pertentangan di dalam mekanisme kerjanya,
senantiasadiselesaikan oleh asas hukum.
C.
Sistem
Hukum
1. Pengertian Sistem Hukum dan
Unsur – unsurnya
Istilah sistem berasal dari
perkataan systema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri
bermacam-macam bagian. “ sistem” berarti suatu kesatuan atau
kebulatan yang terdiri atas bagian – bagian, dimana bagian yang satu dengan
bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain.
Sistem hukum adalah suatu
susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Sistem
hukum menurut Sudikno Mertokusumo (2004 : 104) adalah kesatuan utuh dari
tatanan – tatanan yang terdiri atas bagian – bagian atau unsur – unsur yang
satu sama lain saling berhubungan dan kait – mengait secara erat. Dengan
demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan, diperlukan kesatuan
sinergi antara unsur – unsur yang terkandung dalam sistem hukum, seperti
peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga masyarakat.
Ø Unsur-unsur sistem :
•
Elemen-elemen atau bagian-bagian;
•
Adanya interaksi atau hubungan antara
elemen-elemen;
•
Adanya
sesuatu yang mengikat elemen-elemen (bagian-bagian) tersebut menjadi suatu
kesatuan;
•
Terdapat
tujuan bersama sebagai hasil akhir;
•
Berada
dalam suatu lingkungan yang komplek;
Ø Unsur
– unsur sistem hukum
Laurence
M. Fridman (Marwan, 2004 : 105 ) membagi unsur – unsur sistem hukum kedalam
tiga jenis yaitu :
1. Structure
(Struktur Hukum)
Struktur hukum merupakan
lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses da-lam hubungan
timbal balik. Lembaga hukum an-tara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
ad-vokat, komisi pemberantas korupsi, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.
2. Substance
(Substansi Hukum)
Substansi hukum adalah
kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik.
3. Legal
Culture (Budaya Hukum)
Budaya hukum mencakup
pengertian yang diberikan pada hukum oleh masya-rakat, bidang-bidang tata hukum
inter sub-sistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan
2. Sistem Hukum di Dunia
Sistem hukum yang ada di
dunia akan di paparkan di bawah ini yang diambil dari (Eric L. Richard) :
1.
Civil Law (hukum sipil)
Hukum berdasarkan kode sipil yang termodifikasi.
berasal dari hukum romawi yang di praktekkan Eropa kontinental, termasuk bekas
jajahannya seperti belanda, indonesia,Dll
2.
Common law
Hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan
berdasarkan preseden/judge made law. Sistem ini di praktekkan di negara anglo
saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.
Islamic Law
Hukum
berdasarkan Syari'ah Islam, yang berdasarkan al-Qur'an dan hadist.
MrCasino Review - Casino - DrmCD
BalasHapusWe recommend MrCasino.com because it is one of 영천 출장샵 the trusted sites for online gambling. 전라북도 출장샵 This online gambling 벳 매니아 site offers many of the most 구리 출장마사지 lucrative Rating: 3 전주 출장안마 · Review by Dr